hukum-kriminal

Beraksi Keliling Gunakan Grand Max, Nelayan di Kupang Ditangkap Curi Kompresor Bengkel

Senin, 16 Februari 2026 | 06:37 WIB
Petugas Unit Jatanras Polresta Kupang Kota menunjukkan barang bukti lima unit kompresor dan mobil Grand Max yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

Aksi dilakukan pada dini hari saat kondisi sepi dengan merusak gembok, lalu membawa kompresor ke dalam mobilnya.

 

Baca Juga: Waspada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri, Habiburokhman Singgung Agenda Tersembunyi di Balik Narasi Kritis



Sejauh ini, dua unit kompresor telah teridentifikasi sesuai laporan korban berinisial KB dan DN, sedangkan tiga unit lainnya masih didalami untuk memastikan pemiliknya.

“Terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota. Kami mengimbau pemilik bengkel meningkatkan pengamanan peralatan kerja agar tidak menjadi sasaran tindak pidana,” kata Marselus.

Halaman:

Tags

Terkini