hukum-kriminal

Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/ist.)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD 1945, Kamis (19/2/2026), di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan Nur Fauzi Ramadhan dan Shafira Yasmin Noor Delila bersama sebelas pemohon lain yang merupakan mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam persidangan, kuasa pemohon Angelina Agung Putri Zaman menyampaikan para pemohon memiliki perhatian terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

 

Baca Juga: Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT

Angelina menjelaskan, berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dinilai menimbulkan kerugian hak konstitusional, baik potensial maupun faktual.

Ia menyebut kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji.

Para pemohon mendasarkan kedudukan hukum pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

 

Baca Juga: Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia

 

Mereka menilai memiliki kepentingan konstitusional karena aktif memperjuangkan kepentingan hukum publik melalui riset, publikasi, serta pengajuan judicial review.

Posisi sebagai calon penegak hukum dan intelektual hukum juga menjadi bagian dari argumentasi legal standing.

Kuasa pemohon lainnya, Valdo Wira Dwiputra Madianung, menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim.

 

Baca Juga: Kelabba Maja hingga Taman Skyber, Potensi Wisata Sabu Raijua Dipromosikan Wagub NTT

“Berdasarkan uji proporsionalitas, pemberian kewenangan mutlak dalam bentuk izin dari Ketua Mahkamah Agung bukan satu-satunya cara untuk mencegah terganggunya independensi hakim saat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” kata Valdo di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa terhadap jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.

Menurut para pemohon, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, ketentuan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, mereka meminta agar pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut.

 

Baca Juga: Gubernur NTT Jadi Anggota Kehormatan Menwa, Isyarat Sinergi Politik dan Organisasi Semi-Militer Kampus

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon mempelajari permohonan serupa yang pernah diputus. “Yang mirip seperti ini ada juga, hampir sama dengan yang berlaku di Kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini