Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 19 Februari 2026 | 21:42 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/ist.)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/ist.)

Coba saudara lihat. Kemudian alasan permohonan bisa diperluas dengan berbagai ketentuan lain agar uraian menjadi lebih komprehensif,” kata Ridwan dalam persidangan.

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diterima pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

 

Baca Juga: Flores Timur dan Siklus Bencana, Forum Diskusi Kopi Juang Soroti Kegagalan Sistem Mitigasi

Dalam permohonan tersebut, para mahasiswa hukum mempersoalkan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim karena dinilai tidak proporsional serta berpotensi menghambat prinsip persamaan di hadapan hukum, sehingga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal itu inkonstitusional.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X