Coba saudara lihat. Kemudian alasan permohonan bisa diperluas dengan berbagai ketentuan lain agar uraian menjadi lebih komprehensif,” kata Ridwan dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diterima pada Rabu, 4 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Flores Timur dan Siklus Bencana, Forum Diskusi Kopi Juang Soroti Kegagalan Sistem Mitigasi
Dalam permohonan tersebut, para mahasiswa hukum mempersoalkan ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim karena dinilai tidak proporsional serta berpotensi menghambat prinsip persamaan di hadapan hukum, sehingga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal itu inkonstitusional.
Artikel Terkait
Dua Hari Terlantar Tanpa Pemilik, Yamaha Jupiter Z Diamankan Polisi di Kota Kupang
Manuver Strategis Indonesia Kawal Solusi Dua Negara di Forum Global
Menuju Pengisian Jabatan Berbasis Talenta, Tiga Daerah Siap Terapkan SIMATA BKN
Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT