REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sengketa upah antara seorang karyawan dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka berujung laporan polisi di Polres Lembata, Jumat (20/2/2026).
Laporan itu diajukan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb alias Aty, seusai pertemuan bipartit tahap kedua antara dirinya dan pihak yayasan tidak mencapai kesepakatan.
Dalam forum tersebut, kedua pihak membahas sisa pembayaran upah yang dipersoalkan.
Baca Juga: Eks Karyawan RS Bukit Lewoleba Bongkar Dugaan Diskriminasi dan Larangan Ikut CPNS
Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, RD Philipus Da Gomes, dalam pertemuan menyampaikan proses penyelesaian telah mengikuti arahan Dinas Ketenagakerjaan Lembata melalui mekanisme bipartit.
Hasil pertemuan kedua itu, menurutnya, akan diserahkan ke Disnaker untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum Agustina, Mateus Mamun Sare, mengatakan kliennya memilih menempuh jalur hukum setelah tidak ditemukan titik temu dalam pembahasan sisa hak pembayaran.
“Kami sudah mengikuti proses bipartit dua kali. Namun perhitungan yang diajukan pihak yayasan tidak sesuai dengan yang kami ajukan,” katanya.
Ia juga menjelaskan kehadiran keluarga dalam pertemuan kedua bertujuan memberikan dukungan moral kepada kliennya.