REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Penanganan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka kembali menjadi perhatian publik. Bayang-bayang kasus lama yang dikenal dengan sebutan “Joker” turut mencuat dalam audiensi antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat sipil, Kamis (19/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruangan Satya Haprabu, Mapolres Sikka, Jalan Jenderal A. Yani No. 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur itu merupakan tindak lanjut Surat Pemberitahuan Jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Sikka Nomor 01/JHAM/II/2026.
Surat tersebut berisi permohonan dialog terkait penanganan perkara TPPO yang tengah diproses penyidik.
Baca Juga: Di Tengah Jerat TPPO, Polres Sikka Datangi Rumah Perlindungan Korban
Kasus ini dilaporkan pada 6 Februari 2026 dengan Nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, mengacu pada Pasal 445 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Audiensi dihadiri unsur kepolisian dan berbagai elemen masyarakat, antara lain Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, KBO Satintelkam Ipda Kurd Anyelus Zay, Ketua Jaringan HAM Sikka Sr. Fransiska Imakulata, Rektor IFTK Ledalero Prof. Dr. Otto Gusti Madung, Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun, Direktur Orinbao Law Office Viktor Nekur, para rohaniawan, serta perwakilan mahasiswa BEM IFTK Ledalero.
Koordinator JPIC Pater Ignas Ledot Kobun menilai optimalisasi fungsi intelijen kepolisian menjadi langkah penting dalam mengungkap praktik perdagangan orang yang beroperasi terselubung.
Baca Juga: Masuki Usia Dua Tahun, Reportasentt.com Perkuat Peran Media Berimbang dan Investigatif
“Fungsi intelijen seharusnya tidak hanya menunggu laporan, tetapi mampu memetakan dan mengantisipasi kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” katanya dalam forum tersebut.
Rektor IFTK Ledalero, Prof. Otto Gusti Madung, mendorong agar penyidik tidak berhenti pada pasal umum KUHP.
“Jika unsur TPPO terpenuhi, penyidik perlu menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak apabila ada korban di bawah umur. Penerapan pasal yang tepat akan memberi efek jera,” tuturnya.
Baca Juga: Manuver Strategis Indonesia Kawal Solusi Dua Negara di Forum Global