Bayang-bayang “Joker” dan Dugaan Sindikat Baru: TPPO Sikka Belum Tuntas

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:09 WIB
Suasana audiensi penanganan dugaan TPPO di Ruangan Satya Haprabu Mapolres Sikka, Kamis (19/2/2026), dihadiri aparat kepolisian, rohaniawan, akademisi, dan mahasiswa. (Foto TBN Polres Sikka)
Suasana audiensi penanganan dugaan TPPO di Ruangan Satya Haprabu Mapolres Sikka, Kamis (19/2/2026), dihadiri aparat kepolisian, rohaniawan, akademisi, dan mahasiswa. (Foto TBN Polres Sikka)



Dalam diskusi, Pater Fander Raring menyoroti masih beroperasinya lokasi yang menjadi objek penyidikan.

Menurut dia, pemasangan garis polisi dapat dipertimbangkan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Sementara itu, Pater Hubert Muda mengangkat persepsi publik yang berkembang. Ia menyebut masyarakat menilai penanganan perkara terkesan lambat.

 

Baca Juga: Menuju Pengisian Jabatan Berbasis Talenta, Tiga Daerah Siap Terapkan SIMATA BKN



“Dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan tetap ada. Harapannya, penanganan tidak parsial dan tidak hanya terfokus pada satu tempat usaha,” katanya.



Pengalaman kasus “Joker” pada masa lalu turut menjadi rujukan dalam diskusi.

 

Sejumlah peserta audiensi berharap penyelidikan dikembangkan secara komprehensif guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat di tempat hiburan lain di Kabupaten Sikka.

 

Baca Juga: Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT



Perwakilan BEM IFTK Ledalero juga mempertanyakan kepastian waktu penetapan tersangka. Mereka meminta kepolisian menyampaikan tahapan proses yang sedang berjalan sepanjang tidak mengganggu substansi penyidikan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Fokus kami pada pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian, dengan tetap menghormati hak-hak terlapor,” katanya.

 

Baca Juga: Dua Hari Terlantar Tanpa Pemilik, Yamaha Jupiter Z Diamankan Polisi di Kota Kupang



Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 13 korban dugaan TPPO dan sejumlah saksi.

Koordinasi dilakukan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jaksa Penuntut Umum, ahli pidana, serta Dinas Nakertrans Provinsi guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Terkait waktu penetapan tersangka, kepolisian menyebut hal itu menjadi kewenangan Satuan Reserse Kriminal dan akan disampaikan sesuai tahapan hukum.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X