Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik Eltras Bar & Karaoke berinisial Y.G.W alias A dan istrinya berinisial M.A.A.R.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemilik usaha menyampaikan tidak ada oknum anggota Polres Sikka yang membekingi tempat usaha tersebut maupun menerima setoran selama operasional berlangsung.
Baca Juga: Di Balik FGD Kejati NTT dan BRI, Strategi Non-Litigasi Selamatkan Miliaran Rupiah di NTT
Unit Paminal Propam juga melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Polres Sikka menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak Truk F mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja LC, tim langsung mendatangi lokasi kejadian bersama pelapor.
Korban kemudian diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.
Baca Juga: Mahasiswa Hukum Gugat Ketentuan Penangkapan Hakim dalam KUHAP ke Mahkamah Konstitusi
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga mengatakan institusinya menangani dugaan TPPO di Pub Eltras Maumere sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses sudah berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, hingga pengiriman SPDP telah dilakukan. Setiap dugaan pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggota, diproses sesuai aturan,” kata Leonardus.
Ia menambahkan, pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran disiplin tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan berdasarkan kode etik dan disiplin Polri.
Baca Juga: Di Hadapan Investor AS, Prabowo Soroti Masalah Tata Kelola dan Kepastian Hukum di Indonesia
Dengan demikian, penanganan dugaan TPPO yang melibatkan 13 pekerja di Pub Eltras Maumere kini telah masuk tahap penyidikan, disertai proses investigasi internal oleh Propam atas isu bekingan dan dugaan penganiayaan anggota, sementara kepolisian menyiapkan gelar penetapan tersangka sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik.