hukum-kriminal

Dua Honor, Satu Tersangka: Kontroversi Hukum Menimpa Guru SD di Probolinggo

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:16 WIB
Koordinator IJL, Edward Panggabean. (Foto/ist)

Baca Juga: Rp 11 Miliar Menguap di Jalan Lamanabi–Latonliwo: Proyek CV Valentine Mandek di Angka 27 Persen

“Dari definisi itu, Misbahul tidak masuk kategori pejabat publik. Ia pekerja yang menerima honor atas tugasnya. Dalam asas legalitas, tidak ada perbuatan dapat dipidana jika belum diatur dalam undang-undang,” kata Edward, yang pernah menjabat Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung periode 2014–2015.



Ia juga mendorong Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.



“Saya menilai pimpinan kejaksaan setempat perlu ikut bertanggung jawab. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah,” katanya.

 

Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat



Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena Misbahul merangkap jabatan sebagai PLD dan guru honorer.

Ia dinilai merugikan negara Rp 118 juta lantaran menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Kontrak kerja pendamping desa mengatur larangan memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes.

Baca Juga: Bentrok Berulang di Postoh dan Amagarapati, Pemda Flores Timur Siapkan Sumpah Adat dan Wajib Militer

Ketentuan serupa disebut tercantum dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama didanai anggaran negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut rangkap jabatan dan penerimaan dua honor dari sumber anggaran negara, yang oleh penyidik dinilai melanggar ketentuan kontrak kerja dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 118 juta.

Halaman:

Tags

Terkini