hukum-kriminal

Dari Threads ke Penyelidikan: Pernyataan Dwi Setyaningtyas Berujung Sorotan terhadap Kewajiban Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:27 WIB
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com / Helmy Yahya Bicara)

“Persoalannya bukan hak orang mau pulang atau tidak. Ini tentang perjanjian yang sudah ditandatangani sebelum berangkat,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan bahwa Arya Iwantoro telah berada di luar negeri sekitar lima tahun tanpa menjalankan kewajiban pengabdian.

Helmy menyampaikan keprihatinan atas potensi hilangnya kontribusi talenta terdidik bagi Indonesia.

 

Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat



“Indonesia sedang banyak masalah, orang-orang pintar seperti kamu dan suamimu dibutuhkan untuk membantu menyelesaikannya,” tutur Helmy.

Dalam konteks lebih luas, Helmy mengingatkan risiko fenomena brain drain, yakni perpindahan tenaga ahli dan profesional berpendidikan tinggi dari negara berkembang ke negara maju. Fenomena ini kerap dipicu faktor kesejahteraan, fasilitas riset, stabilitas politik, dan peluang karier.

Di Indonesia, isu tersebut ikut mencuat seiring munculnya tagar #KaburAjaDulu di media sosial, yang merefleksikan keinginan sebagian talenta muda mencari peluang di luar negeri, termasuk ke Singapura.

 

Baca Juga: PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu

Hingga kini, LPDP mengambil langkah penagihan pengembalian dana beasiswa terhadap penerima yang terbukti melanggar perjanjian pengabdian.

Polemik bermula dari unggahan pribadi di Threads itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik terhadap pelaksanaan kewajiban awardee dan kontribusinya bagi negara.

Halaman:

Tags

Terkini