REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi pencurian terjadi di Perumahan Griya Fatukoa, dan tiga pelaku yang terlibat diketahui masih berstatus pelajar.
Personel piket SPKT Polsek Maulafa mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di rumah milik YAL di Perumahan Griya Fatukoa, Senin (23/2/2026) siang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026), saat rumah dalam kondisi kosong karena masih tahap renovasi.
Korban yang tercatat sebagai warga Jalan Lontar, RT 16 RW 06, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, baru mengetahui kejadian itu setelah datang ke rumah dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada warga sekitar.
Warga setempat membantu mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial M (17), yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah barang milik korban yang disembunyikan pelaku.
Laporan kemudian diterima Polsek Maulafa. Petugas melakukan pendalaman dan mengidentifikasi dua terduga pelaku lain, yakni I (17) dan R (18).
Keduanya dijemput di rumah masing-masing bersama barang bukti tambahan.
Baca Juga: Dua Honor, Satu Tersangka: Kontroversi Hukum Menimpa Guru SD di Probolinggo