REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/2/2026).
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Baca Juga: Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Kuasa hukum Pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan terdapat perubahan struktur dan substansi permohonan, termasuk pada bagian kedudukan hukum dan identitas Pemohon.
“Kedudukan hukum Pemohon telah kami perjelas. Pemohon I adalah Reza Sudrajat dan Pemohon II merupakan badan hukum Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia,” kata Alif di ruang sidang.
Kuasa Pemohon lainnya, Yassar Aulia, menambahkan perbaikan juga dilakukan pada bagian alasan permohonan dengan penambahan batu uji konstitusional.
Baca Juga: Sisi Lain Polisi: Ketulusan di Balik Seragam yang Tak Tertulis Media
“Kami menilai Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum,” kata Yassar.
Dalam persidangan dijelaskan, penyusunan APBN mengenal kebijakan mandatory spending untuk sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan dana desa.
Untuk pendidikan, ketentuan alokasi anggaran minimal 20 persen diatur langsung dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.