Baca Juga: Misteri Pelemparan Rumah Ketua RT di Alak, Polisi Telusuri Saksi yang Diduga Kabur Usai Kejadian
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai anggaran pendidikan hanya untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebelumnya, Reza Sudrajat, guru honorer yang menjadi Pemohon, mengajukan uji materi dengan alasan mengalami kerugian konstitusional.
Baca Juga: Ombudsman NTT Rilis Opini Maladministrasi 2025, Soroti Kualitas Layanan 11 Pemerintah Daerah
Ia menilai pengalokasian anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 tidak mencerminkan mandat konstitusi.
“Kerugian yang kami alami nyata. Konstitusi mewajibkan 20 persen anggaran untuk pendidikan, tetapi dalam praktiknya terdapat komponen yang bukan fungsi pendidikan,” kata Reza.
Ia menjelaskan, dalam lampiran UU APBN 2026 tercantum anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut terdapat Rp268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional, bukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
Menurut Reza, jika anggaran MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, jauh di bawah ketentuan 20 persen dalam konstitusi.
Ia juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan, padahal program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.
Artikel Terkait
Kasus TPPO di Eltras Cafe Maumere, Kapolda NTT: Tak Ada Ruang bagi Perdagangan Orang
Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu
Disdukcapil Flores Timur Respons Kritik Masyarakat: Pencetakan e-KTP Tetap Berjalan Meski Ada Kendala
Sisi Lain Polisi: Ketulusan di Balik Seragam yang Tak Tertulis Media
Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee