Ombudsman NTT Rilis Opini Maladministrasi 2025, Soroti Kualitas Layanan 11 Pemerintah Daerah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:35 WIB
Suasana rapat daring rilis Opini Maladministrasi 2025 oleh Ombudsman NTT bersama 11 pemerintah daerah dan instansi pelayanan publik melalui Zoom.
Suasana rapat daring rilis Opini Maladministrasi 2025 oleh Ombudsman NTT bersama 11 pemerintah daerah dan instansi pelayanan publik melalui Zoom.

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur merilis Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang menyoroti kualitas layanan pada 11 pemerintah daerah di NTT.



Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom, Senin (23/2), diikuti pimpinan dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kota Kupang, serta sembilan pemerintah kabupaten.



Sembilan kabupaten tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pemerintah Kabupaten Malaka, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Sikka, Pemerintah Kabupaten Ende, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

 

Baca Juga: Motor Misterius Tergeletak di Parit Naikolan, Pengendara Menghilang, Polsek Maulafa Amankan Barang Bukti

 

Hadir pula perwakilan rumah sakit umum daerah, dinas pendidikan dan kebudayaan, serta dinas sosial yang menjadi objek penilaian.



Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, menjelaskan penilaian tahun ini merupakan bagian dari agenda pengawasan periode September hingga November 2025 dengan sebelas pemerintah daerah sebagai lokus.



Ia mengatakan metode penilaian mengalami perubahan. Jika sebelumnya berfokus pada ketersediaan standar layanan dengan hasil berupa predikat zona, kini dikembangkan menjadi Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang memuat penilaian menyeluruh.

 

Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo



“Opini ini mencakup tata kelola layanan, kualitas proses dan hasil pelayanan, pengelolaan pengaduan, sampai tingkat kepercayaan masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga mutu layanan secara substantif,” kata Philipus dalam forum tersebut.



Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, menambahkan opini tahun 2025 dilengkapi tindakan korektif, saran perbaikan, serta penyempurnaan yang wajib ditindaklanjuti setiap pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X