REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Rabu (25/2/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyampaikan pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1997 dilandasi memori van toelichting yang menempatkan peradilan militer tidak hanya menjalankan fungsi kehakiman di lingkungan militer, tetapi juga sebagai sarana pembinaan prajurit agar disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional.
Baca Juga: Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi
“Konstruksi hukum saat pembentukan UU 31/1997 menempatkan peradilan militer sebagai peradilan tersendiri yang berwenang menangani perkara prajurit TNI pada masa itu,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia menjelaskan, pascareformasi arah politik hukum melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur pembedaan yurisdiksi antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Namun, efektivitas pengaturan tersebut masih bergantung pada pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru.
Baca Juga: Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Menurut Abdullah, hal itu juga tercermin dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023.