REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Penyelidikan proyek rabat beton senilai Rp11 miliar di Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru.
Polda NTT melalui Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) turun langsung ke lokasi pekerjaan di Kecamatan Tanjung Bunga.
Proyek ruas Lamanabi–Latonliwo 1 menuju Desa Patisirawalang itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata
Hingga akhir masa kontrak, progres fisik pekerjaan dilaporkan baru mencapai 27,80 persen.
Kepala Dinas PUPR Flores Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saul Hekin, membenarkan pihaknya telah menghentikan kontrak rekanan CV Valentin.
Ia juga telah menyiapkan dokumen terkait untuk proses lanjutan.
Baca Juga: Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar Digugat ke MK, Pengemudi Ojol dan Lembaga Demokrasi Uji UU Perlindungan Konsumen dan Cipta Kerja
“Kami sudah siapkan seluruh dokumen dan resmi menghentikan rekanan karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan rabat beton,” kata Saul saat ditemui wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurut dia, kontrak proyek bernilai Rp10,92 miliar itu telah diperpanjang hingga April 2026. Namun pelaksana tetap tidak sanggup melanjutkan pekerjaan.
“Secara regulasi rekanan memang tidak mampu lagi. Pekerjaan sudah terlalu berat untuk dilanjutkan,” katanya.