Saul menjelaskan, pihak rekanan wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka sebesar 30 persen yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp600 juta.
Dokumen telah diajukan ke Inspektorat untuk dilakukan audit.
Pelaksana Tugas Inspektur Flores Timur, Feri Resiona, mengakui berkas dari Dinas PUPR telah diterima.
Baca Juga: Kasus TPPO di Eltras Cafe Maumere, Kapolda NTT: Tak Ada Ruang bagi Perdagangan Orang
Namun pihaknya belum dapat melakukan audit investigatif karena keterbatasan anggaran.
“Dinas PU sudah mengajukan permintaan audit. Tetapi karena efisiensi anggaran, tim kami belum bisa turun. Kami tidak memiliki biaya untuk audit, sehingga berkas dikembalikan. Kami hanya melakukan review,” kata Feri saat ditemui terpisah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Adi Nugroho, membenarkan penanganan perkara tersebut oleh Tipidkor Polda NTT.
Baca Juga: Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu
“Benar, proyek Rp11 miliar itu ditangani Tipidkor Polda NTT. Tim sudah turun ke lokasi di Tanjung Bunga. Kami dari Polres hanya mendampingi,” katanya di Mapolres Flores Timur, Selasa (24/2/2026).
Proyek sepanjang kurang lebih enam kilometer itu menghubungkan tiga desa di Kecamatan Tanjung Bunga, yakni Latonliwo 1, Latonliwo 2, dan Basira.
Pekerjaan yang mangkrak turut menjadi sorotan publik karena beririsan dengan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Anton Doni–Ignas Boli.
Baca Juga: Disdukcapil Flores Timur Respons Kritik Masyarakat: Pencetakan e-KTP Tetap Berjalan Meski Ada Kendala
Dalam proses lelang, proyek ini diminati 18 peserta, tetapi hanya empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, yakni CV Keynward, CV Cahaya Melatih, CV Rokatenda, dan CV Valentin.
CV Valentin kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10,92 miliar, atau tertinggi di antara peserta lain yang mengajukan dokumen.
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan mekanisme penetapan pemenang tender serta tidak diterapkannya denda keterlambatan.
Artikel Terkait
Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi
Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar Digugat ke MK, Pengemudi Ojol dan Lembaga Demokrasi Uji UU Perlindungan Konsumen dan Cipta Kerja
Pasal 9 UU Peradilan Militer Digugat, MK Didesak Hentikan Dominasi Yurisdiksi Militer atas Pidana Umum
Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata