hukum-kriminal

Dari Disnaker ke Dekenat: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba

Minggu, 1 Maret 2026 | 10:46 WIB
Kabid Hubungan Industrial Imelda Sri Purwati, Kadis Nakertrans Rafael Betekeneng, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT Piter Payong saat memimpin rapat pembahasan sengketa ketenagakerjaan. (Foto/ Bernad Nara)

REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA - Pernyataan Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Piter Payong, memicu sorotan setelah dinilai berbeda antara forum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan pertemuan di ruang Dekenat Keuskupan Larantuka, Lewoleba.

Perbedaan itu mencuat dalam pembahasan kasus skorsing terhadap Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba, Agustina Sabu Beda. Dalam forum sebelumnya di Disnakertrans, Piter menyampaikan pandangannya terkait status skorsing dan kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jika surat skorsing itu bagian dari pembebasan tugas dan didefinisikan sebagai PHK sepihak, saya baru mengetahui istilah seperti itu. Dalam teori yang saya pelajari, tidak ada definisi demikian,” kata Piter saat itu.

 

Baca Juga: Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker



Namun, dalam pertemuan lanjutan di ruang Dekenat Keuskupan Larantuka, ia menyampaikan perhitungan hak pekerja merujuk pada posisi pekerja yang mengundurkan diri.

Ia menjelaskan perbedaan penghitungan hak bergantung pada status hubungan kerja yang digunakan sebagai dasar.

“Kewenangan ada pada mediator. Saya hanya memberikan gambaran mekanisme perhitungan sesuai posisi yang dipakai,” katanya di hadapan Kepala Disnakertrans, perwakilan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, serta kuasa hukum Agustina.

 

Baca Juga: Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa



Di tengah pembahasan teknis ketenagakerjaan, Badan Pengawas Yayasan Papa Miskin, Romo Blasius Masan Keleden, Pr, menyinggung status pribadi Agustina.

Ia menjelaskan surat skorsing tiga bulan dimaksudkan agar keluarga mendorong pihak terkait menghadap Tribunal Gereja di Larantuka.

“Tujuannya agar pihak keluarga mendesak yang bersangkutan datang ke Tribunal supaya status kalian jelas dan tuntas. Apakah keluarga sudah melakukannya?” katanya sambil menatap keluarga Agustina.

 

Baca Juga: Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang

Kuasa hukum Agustina, Mateus, merespons dengan menilai pembahasan tersebut melampaui ranah hubungan kerja.

Ia menyampaikan persoalan adat maupun urusan pribadi kliennya tidak relevan dalam forum ketenagakerjaan.

“Wilayah pembahasan kita adalah hubungan kerja, bukan doktrin agama atau wilayah adat. Itu privasi klien saya dan menjadi urusan internal keluarga,” katanya.

 

Baca Juga: Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR

Ia juga menyinggung surat skorsing yang dinilai terbit tanpa alasan yang jelas. Meski demikian, pihaknya menyetujui penjadwalan ulang pembahasan penghitungan hak pada 8 Maret 2026.

Kepala Disnakertrans kemudian menyampaikan pertemuan berikut harus melibatkan mediator.

Halaman:

Tags

Terkini