Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 22:20 WIB
Terduga pelaku pencurian sparepart mesin mobil diamankan di Mapolresta Kupang Kota bersama sejumlah barang bukti hasil sitaan dari pengepul besi tua. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Terduga pelaku pencurian sparepart mesin mobil diamankan di Mapolresta Kupang Kota bersama sejumlah barang bukti hasil sitaan dari pengepul besi tua. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota membongkar aksi komplotan remaja yang diduga mencuri berbagai komponen mesin mobil di sejumlah bengkel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.



Dua terduga pelaku, RK alias Bogen (19) dan MY alias Podak (19), ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (27/2/2026).

 

Satu pelaku lain berinisial R yang masih di bawah umur sedang dalam proses penyerahan oleh pihak keluarga untuk menjalani proses hukum.

 

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Persetubuhan Anak di Kewapante



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban tertanggal 25 Februari 2026 terkait hilangnya sejumlah komponen mesin di sebuah bengkel di Kelurahan Oebufu.



“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terdeteksi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Jumpatua saat diwawancarai, Sabtu (28/2/2026).



Menurut dia, para pelaku diduga beraksi lebih dari satu kali dengan menyasar bengkel yang memiliki stok komponen mesin bernilai tinggi.

 

Baca Juga: Viral Kabar Pelaku Kabur dari Polres Sikka, Polisi Pastikan Informasi Tidak Sesuai Fakta



“Dari hasil pemeriksaan awal, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Kupang. Sasaran utamanya bengkel dengan persediaan sparepart mesin,” lanjutnya.



Penangkapan Bogen dilakukan di sebuah rumah sawah di Jalan W.J. Lalamentik.

 

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X