REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Kabar tentang dugaan pelaku yang melarikan diri dari tahanan menjadi perbincangan di media sosial sejak Jumat (27/2/2026) malam. Informasi tersebut menyebut satu terduga pelaku kabur dari kantor polisi.
Pihak Polres Sikka melalui keterangan resmi merespons isu yang berkembang. Klarifikasi disampaikan pada Jumat sekitar pukul 22.30 WITA untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FRG.
“Tersangka FRG disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas.
Ia menerangkan, FRG telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Sikka pada Jumat pukul 17.00 WITA setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Terkait nama inisial SG yang turut beredar dan disebut sebagai pelaku yang kabur, kepolisian memastikan status SG masih sebagai saksi.
SG dimintai keterangan karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.
“Tidak tepat jika seseorang yang dimintai keterangan langsung disebut sebagai terduga pelaku.
Status hukum ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sah serta hasil gelar perkara,” kata pihak kepolisian.
Baca Juga: Orang Mampu Tak Perlu LPDP: Jejak Kritik Cinta Laura dan Polemik Awardee
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Artikel Terkait
Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata
Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran
Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR
Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum
Solidaritas Jawa Barat Mengalir ke NTT, Mako Polres Sikka Dipenuhi Karangan Bunga atas Ketegasan Ungkap TPPO