REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Halaman Markas Komando Polres Sikka, Polda NTT, dipenuhi deretan karangan bunga pada Sabtu (28/2/2026). Papan-papan berwarna cerah itu datang dari berbagai elemen masyarakat di Jawa Barat sebagai bentuk dukungan atas pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejak pagi, karangan bunga terus berdatangan dan disusun rapi membentuk lorong di depan Mako. Tulisan berisi apresiasi dan dukungan moral terpampang jelas, menarik perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut.
Salah satu papan bertuliskan, “Terima kasih Warga NTT dan Polres Sikka, Cinta Kami Padamu.” Pesan itu menjadi sorotan karena mencerminkan rasa empati dan penghargaan dari masyarakat luar daerah terhadap langkah aparat di Nusa Tenggara Timur.
Kasus dugaan TPPO yang ditangani Polres Sikka melibatkan warga asal Jawa Barat.
Penetapan tersangka dan proses hukum yang berjalan memicu perhatian publik lintas provinsi, mengingat perdagangan orang termasuk kejahatan serius yang berdampak langsung pada keselamatan dan martabat korban.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di NTT.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Polda NTT dan Polres Sikka yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini.
Langkah tegas seperti ini penting untuk melindungi masyarakat,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut menjadi contoh kolaborasi antardaerah dalam memastikan perlindungan warga negara, tanpa memandang asal provinsi.
Artikel Terkait
Batasan Masa Berlaku Kuota Internet Prabayar Digugat ke MK, Pengemudi Ojol dan Lembaga Demokrasi Uji UU Perlindungan Konsumen dan Cipta Kerja
Dari Skorsing ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengurai Sengkarut Hubungan Industrial di Lembata
Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran
Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR
Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum