Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:57 WIB
Suasana sidang perselisihan hubungan industrial antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di GOR Lembata, Jumat (27/2/2026), berlangsung tegang. (Foto/ Bernad Nara)
Suasana sidang perselisihan hubungan industrial antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di GOR Lembata, Jumat (27/2/2026), berlangsung tegang. (Foto/ Bernad Nara)

 

 

REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sidang perselisihan hubungan industrial (PHI) antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, berlangsung panas di GOR Lembata, Jumat (27/2/2026).

Sidang tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng. Ia mengambil alih peran mediator karena tenaga mediator tidak tersedia di daerah itu.

Di awal sidang, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang hadir. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, agenda tersebut semestinya dipimpin mediator hubungan industrial.

 

Baca Juga: Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR



“Seharusnya mediator yang memimpin. Karena mediator tidak ada di Kabupaten Lembata, saya mengambil alih untuk memfasilitasi pertemuan ini,” kata Rafael dalam forum.

Perselisihan ini melibatkan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka selaku pengelola Rumah Sakit Bukit Lembata yang dikategorikan sebagai usaha kecil dengan 108 pekerja.

Agenda pembahasan memuat proses skorsing terhadap salah satu tenaga kesehatan serta hasil perundingan bipartit yang sebelumnya dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

 

Baca Juga: Polda NTT Selidiki Proyek Rabat Beton Rp11 Miliar di Tanjung Bunga, Audit Terkendala Anggaran



Kuasa hukum pekerja, Mateus Mamun Sare, menilai forum tersebut tidak tepat membahas surat skorsing karena tahapan bipartit telah berakhir tanpa kesepakatan.



“Hari ini bukan lagi membicarakan surat skorsing. Setelah bipartit gagal, mekanisme berikutnya adalah mediasi oleh mediator. Pengawas provinsi seharusnya memberikan teguran kepada pengusaha berdasarkan permohonan kami,” kata Mateus.



Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT yang bertugas di Lembata, Piter Payong, turut memberikan penjelasan mengenai posisi hukum yayasan yang mengelola rumah sakit tersebut.

 

Baca Juga: Upaya Kabur ke Luar Negeri Digagalkan, Polisi Timor Leste Amankan Buron Polres Belu



Menurut Piter, yayasan itu termasuk usaha kecil sehingga perhitungan upah minimum dan pengaturannya merujuk pada ketentuan turunan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 48 Tahun 2004.



“Jika yayasan berada dalam satu kabupaten atau kota, regulasinya dapat disahkan oleh bupati setempat,” kata Piter di hadapan peserta sidang.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X