Mediator Absen, Kadis Pimpin Sidang PHI di GOR Lembata; Adu Argumentasi Menggema Soal Skorsing dan Asas Hukum

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 27 Februari 2026 | 22:57 WIB
Suasana sidang perselisihan hubungan industrial antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di GOR Lembata, Jumat (27/2/2026), berlangsung tegang. (Foto/ Bernad Nara)
Suasana sidang perselisihan hubungan industrial antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di GOR Lembata, Jumat (27/2/2026), berlangsung tegang. (Foto/ Bernad Nara)



Penjelasan tersebut memicu respons keras dari pihak kuasa hukum pekerja. Mateus menyatakan tidak sependapat dengan uraian pengawas dan menilai pemahaman terhadap asas hukum ketenagakerjaan belum komprehensif.

 

Baca Juga: Disdukcapil Flores Timur Respons Kritik Masyarakat: Pencetakan e-KTP Tetap Berjalan Meski Ada Kendala



“Kalau bicara asas, jangan hanya berhenti pada norma administratif. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus dipahami secara utuh, termasuk prinsip-prinsip dasarnya,” kata Mateus.



Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, khususnya Pasal 8 dan Pasal 10 yang mengatur kewenangan mediator dan kewajiban menggelar sidang mediasi paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima pelimpahan perkara.


Sebelumnya, perundingan bipartit kedua antara pekerja dan pengelola rumah sakit pada 20 Februari 2026 dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Kuasa hukum pekerja kemudian mengajukan permohonan mediasi tertanggal 23 Februari 2026.

 

Baca Juga: Rp268 Triliun untuk MBG Masuk Pos Pendidikan, Pemohon Sebut Langgar Konstitusi

Namun, surat yang diterbitkan Disnakertrans dinilai bukan panggilan mediasi, melainkan klarifikasi lanjutan. Hal itu dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Di tengah perdebatan mengenai kewenangan, mekanisme mediasi, dan dasar hukum skorsing, sidang tersebut, Matehus menegaskan satu hal: sengketa antara tenaga kesehatan dan pengelola rumah sakit di Lembata kini memasuki fase krusial, dengan tuntutan agar proses penyelesaian berjalan sesuai tahapan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X