hukum-kriminal

Kodam IX/Udayana Telusuri Dugaan Lolosnya Prajurit TNI AD Asal Larantuka yang Tersandung Kasus Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 | 07:06 WIB
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)

Sementara itu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur terus melanjutkan proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pemuda asal Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, berinisial ADO.

Kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025 oleh ibu kandung korban ke Unit PPA Polres Flores Timur. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan.

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, dalam konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Selasa (24/2/2026) lalu, menyampaikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia menjelaskan, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang cukup.

 

Baca Juga: Di Balik Skorsing Bidan RS Bukit Lewoleba: Dugaan Ajakan Personal Wakil Direktur hingga Permintaan Nomor Rekening Mencuat

“Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Terlapor telah dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan,” kata Eliezer.

Dalam perjalanan perkara, keluarga korban sempat meminta penyelesaian secara kekeluargaan ketika ADO dinyatakan lulus seleksi pendidikan calon prajurit TNI. Kesepakatan damai dibuat sehingga proses hukum tertunda.

Namun setelah ADO resmi dilantik menjadi anggota TNI pada 4 Februari 2026, ibu korban mencabut pernyataan damai dan meminta perkara dilanjutkan hingga persidangan.

 

Baca Juga: Skema Baru TPG 2026 Dinilai Belum Tuntas, PGRI Flores Timur Soroti Ketidakpastian Sistem

Eliezer mengungkapkan, saat proses penyidikan berlangsung, ADO diketahui mengikuti tahapan tes akhir di Bali sebelum pelantikan. Pihak keluarga juga menyebut yang bersangkutan sempat berada di Kalimantan tanpa alamat jelas.

“Sejak awal, terlapor bersama orang tuanya tidak pernah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Setelah pencabutan kesepakatan damai, kami kembali melakukan gelar perkara untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya.

Karena status ADO kini sebagai prajurit aktif, Polres Flores Timur berkoordinasi dengan Polisi Militer di Kupang untuk langkah lanjutan. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan institusi militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Gelombang Dukungan Keluarga Menguat untuk Bidan Aty di Tengah Konflik dengan RS Bukit Lewoleba

Eliezer menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sebelum ADO dilantik sebagai anggota TNI. Perubahan status dari warga sipil menjadi prajurit tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Penyidik juga menelusuri dokumen administrasi yang digunakan tersangka, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sistem penerbitan SKCK berbasis daring memungkinkan pencetakan di berbagai daerah, sehingga aspek administrasi turut didalami.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Polisi Militer agar prosedur pemeriksaan terhadap tersangka berjalan sesuai aturan. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik,” kata Eliezer.

Halaman:

Tags

Terkini