REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus mengawal kebijakan kesejahteraan guru sejak awal berdirinya organisasi tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi tonggak penting pengakuan profesi guru, termasuk pengaturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara satu kali gaji pokok.
Dalam perjalanannya, dinamika kebijakan nasional turut memengaruhi nasib guru, terutama saat terjadi moratorium panjang pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).
Situasi itu memunculkan ketidakpastian bagi banyak tenaga pendidik di berbagai daerah.
Baca Juga: Piche Kota Mengeluh Sakit Usai Ditangkap, Jalani Observasi Medis di RSUD Atambua
Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengatakan organisasi tersebut mendorong solusi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar keberlanjutan layanan pendidikan tetap terjaga.
“PGRI mencari jalan keluar yang realistis agar guru tetap terlindungi dan proses pendidikan berjalan tanpa gangguan,” kata Maksimus saat diwawancarai di Flores Timur, Senin (2/3/2026).
Persoalan lain muncul dalam tata kelola penyaluran TPG. Sebelumnya, tunjangan tersebut ditransfer melalui rekening pemerintah daerah sehingga kerap memicu keterlambatan.
Baca Juga: Gelombang Dukungan Keluarga Menguat untuk Bidan Aty di Tengah Konflik dengan RS Bukit Lewoleba
Artikel Terkait
Dari Disnaker ke Dekenat: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba
Sengketa Bidan Aty dan Yayasan Gereja Milik Keuskupan Larantuka, Jalur Kekeluargaan Didorong Hindari Proses Hukum
Selisih Hitung Hak Pekerja, Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka Diminta Buka Format Perhitungan Resmi
Gelombang Dukungan Keluarga Menguat untuk Bidan Aty di Tengah Konflik dengan RS Bukit Lewoleba
Piche Kota Mengeluh Sakit Usai Ditangkap, Jalani Observasi Medis di RSUD Atambua