Piche Kota Mengeluh Sakit Usai Ditangkap, Jalani Observasi Medis di RSUD Atambua

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Senin, 2 Maret 2026 | 08:35 WIB
Foto ilustrasi. (Desain by One Pic )
Foto ilustrasi. (Desain by One Pic )

 

REPORTASENTT.COM, BELU- Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Belu terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak.



Kasus tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2026.

 

Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang siswa SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

 

Baca Juga: Gelombang Dukungan Keluarga Menguat untuk Bidan Aty di Tengah Konflik dengan RS Bukit Lewoleba



Selain Piche Kota, dua pria lain berinisial RS dan RM turut menjadi tersangka.

RS telah lebih dahulu ditahan pada Jumat (27/2/2026) pukul 22.18 WITA setelah menjalani pemeriksaan dan kini dititipkan di rumah tahanan Polres Belu.

Sementara itu, RM sebelumnya diamankan di Timor Leste setelah masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Baca Juga: Dari Disnaker ke Dekenat: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba

Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap RM, penyidik kemudian menangkap PK pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan seluruh tahapan dilakukan secara profesional.

“Kami menangani perkara ini secara serius dan terbuka. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama. Setiap orang yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum,” kata I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

 

Baca Juga: Viral Kabar Pelaku Kabur dari Polres Sikka, Polisi Pastikan Informasi Tidak Sesuai Fakta

Usai ditangkap, PK menjalani pemeriksaan awal sebelum dilakukan penahanan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X