REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA - Sengketa antara Bidan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka memasuki babak mediasi. Pertemuan yang menghadirkan para pihak dan perwakilan instansi terkait itu mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum Bidan Aty, Mateus Mamun Sare, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam forum tersebut.
Ia memandang ruang dialog menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan yang berkembang.
Dalam penjelasannya, Mamun Sare menguraikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia menyebut ancaman pidana pada pasal-pasal tersebut berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara, bergantung pada unsur yang terpenuhi.
“Prinsip hukum pidana tetap membuka ruang perdamaian. Jika persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik dibanding berlanjut ke proses peradilan,” katanya saat ditemui usai pertemuan.
Menurut dia, langkah non-litigasi juga dapat mencegah potensi kerugian materiil maupun sosial bagi para pihak.
Ia menilai suasana dialog yang terbangun menunjukkan adanya niat baik untuk mencari titik temu.
Mamun Sare turut mengungkapkan adanya itikad baik dari pihak yayasan dalam merespons persoalan yang mencuat.
Baca Juga: Viral Kabar Pelaku Kabur dari Polres Sikka, Polisi Pastikan Informasi Tidak Sesuai Fakta
Artikel Terkait
Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang
Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir
Konsumsi Miras hingga Ganggu Warga, Enam Pekerja di Kota Kupang Ini Diamankan Polsek Maulafa
Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker
Dari Disnaker ke Dekenat Larantuka: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba