Sengketa Bidan Aty dan Yayasan Gereja Milik Keuskupan Larantuka, Jalur Kekeluargaan Didorong Hindari Proses Hukum

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 1 Maret 2026 | 10:54 WIB
Keterangan Foto: Kuasa hukum Bidan Aty, Mateus Mamun Sare, berbicara dalam pertemuan mediasi sengketa dengan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka di Larantuka. (Foto/ Bernad Nara Gere)
Keterangan Foto: Kuasa hukum Bidan Aty, Mateus Mamun Sare, berbicara dalam pertemuan mediasi sengketa dengan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka di Larantuka. (Foto/ Bernad Nara Gere)

 

REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA - Sengketa antara Bidan Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb dan Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka memasuki babak mediasi. Pertemuan yang menghadirkan para pihak dan perwakilan instansi terkait itu mendorong penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.

Kuasa hukum Bidan Aty, Mateus Mamun Sare, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dalam forum tersebut.

Ia memandang ruang dialog menjadi langkah awal untuk meredakan ketegangan yang berkembang.

 

Baca Juga: Dari Disnaker ke Dekenat Larantuka: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba



Dalam penjelasannya, Mamun Sare menguraikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia menyebut ancaman pidana pada pasal-pasal tersebut berkisar antara satu hingga tiga tahun penjara, bergantung pada unsur yang terpenuhi.

“Prinsip hukum pidana tetap membuka ruang perdamaian. Jika persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, itu jauh lebih baik dibanding berlanjut ke proses peradilan,” katanya saat ditemui usai pertemuan.

 

Baca Juga: Di Ujung Timur Indonesia, Dokter Vienna dan Dokter Yeziel Menjahit Rindu Bersama Fajar Band lewat Lagu LDR



Menurut dia, langkah non-litigasi juga dapat mencegah potensi kerugian materiil maupun sosial bagi para pihak.

Ia menilai suasana dialog yang terbangun menunjukkan adanya niat baik untuk mencari titik temu.

Mamun Sare turut mengungkapkan adanya itikad baik dari pihak yayasan dalam merespons persoalan yang mencuat.

 

Baca Juga: Viral Kabar Pelaku Kabur dari Polres Sikka, Polisi Pastikan Informasi Tidak Sesuai Fakta

 

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X