Piche Kota Mengeluh Sakit Usai Ditangkap, Jalani Observasi Medis di RSUD Atambua

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Senin, 2 Maret 2026 | 08:35 WIB
Foto ilustrasi. (Desain by One Pic )
Foto ilustrasi. (Desain by One Pic )

Dalam proses tersebut, ia mengeluhkan kondisi kesehatannya. Penyidik kemudian membawa PK untuk diperiksa oleh dokter mitra klinik Polres Belu.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi PK kurang sehat dan disarankan untuk beristirahat.

 

Baca Juga: Terungkap! Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan dan Dugaan Persetubuhan Anak di Kewapante

Untuk memastikan kondisi medisnya, penyidik membawa PK ke RSUD Atambua guna menjalani observasi lanjutan. Hingga kini, PK masih menjalani perawatan dengan pendampingan penyidik.

Kapolres Belu menyampaikan pemenuhan hak kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.

“Hak-hak tersangka tetap kami penuhi, termasuk layanan kesehatan. Di sisi lain, proses hukum terus berjalan sesuai aturan,” kata dia.

 

Baca Juga: Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir

Di tingkat provinsi, Polda NTT turut memantau penanganan perkara tersebut. Melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepolisian daerah memastikan penyidikan berlangsung sesuai prosedur.

“Kami melakukan pengawasan agar penanganan perkara ini objektif dan akuntabel. Setiap laporan terkait tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius,” tutur Henry dalam keterangannya yang dikutip dari TBN Polda NTT.

Saat ini, penyidik masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan PK, sembari merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu pada tahap pertama.

 

Baca Juga: Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker

Intinya, Piche Kota yang menjadi tersangka dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Belu kini menjalani observasi medis di RSUD Atambua setelah mengeluhkan sakit usai penangkapan, sementara proses hukum tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X