hukum-kriminal

BAP Pengawas NTT Ungkap Dugaan Pelanggaran Upah dan Kontrak di RS Bukit Lewoleba

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:06 WIB
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan NTT memeriksa dugaan pelanggaran upah dan kontrak kerja tenaga kesehatan di RS Bukit Lewoleba, Kabupaten Lembata. (Foto/ Bernad Nara)

Berdasarkan temuan tersebut, pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan menghitung kekurangan hak pekerja serta menetapkan kewajiban pembayaran kepada pihak pengusaha.

Proses penyelesaian saat ini berlangsung melalui mekanisme mediasi di lingkungan pengawasan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 1.000 Paket Sembako, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan

Apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana ketenagakerjaan yang dapat ditangani penyidik pegawai negeri sipil pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Sanksi pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Selama bekerja di RS Bukit Lewoleba, Agustina menjalankan sejumlah tugas di berbagai unit pelayanan. Pada 2014 ia bekerja di unit rawat inap, kemudian pada 2015 hingga 2016 di unit rawat jalan untuk membantu tugas tambahan sebagai sekretaris tim akreditasi rumah sakit.

Baca Juga: Wilayah Perbatasan Lewonara- Bele di Adonara Dijaga Ketat, Warga Diminta Tidak Terprovokasi Isu

Setelah itu, ia kembali bertugas di unit kebidanan hingga 2023. Pada Oktober 2023, Agustina diangkat sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik hingga Maret 2026.

Bidang Penunjang Medik di RS Bukit Lewoleba membawahi lima unit pelayanan, yakni rekam medis, laboratorium, radiologi, farmasi, dan gizi.

Sebelumnya, pada 2022, Agustina juga pernah ditugaskan sebagai Kepala Unit Perencanaan dan Pengembangan rumah sakit.

Baca Juga: PELNI Resmikan Kantor Terminal Point Lewoleba, Tingkatkan Konektivitas Laut NTT

Dalam catatan penghasilan, gaji pertama yang diterima pada Februari 2014 sebesar Rp767.004. Nilai tersebut berlaku hingga April 2014.

Pada periode 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015, gaji meningkat menjadi Rp862.879 dengan tambahan tunjangan fungsional Rp70.000 sehingga total Rp932.879.

Besaran gaji tersebut tercatat masih berlaku hingga April 2016. Selanjutnya pada periode 1 Maret 2016 hingga Februari 2017, upah yang diterima sebesar Rp1.114.084 dan nominal yang sama tercatat hingga Februari 2019.

Baca Juga: Dua Kasus Narkotika di Sikka Inkracht, Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu

Halaman:

Tags

Terkini