REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Kepolisian Resor Sikka memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Mapolres Sikka, Senin (9/3/2026).
Kegiatan berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro bersama sejumlah pejabat Polres Sikka dan Jaksa Penuntut Umum Angga Aidry Ghifari.
Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang, Kasat Intelkam IPTU I Nyoman Suwasta, Kasi Propam IPTU Fransiskus Somba Say, serta beberapa pejabat fungsi lainnya.
Kegiatan diawali doa bersama, dilanjutkan laporan panitia oleh Kasat Resnarkoba Polres Sikka IPTU Faisal S. Alang mengenai dasar hukum dan proses penanganan perkara.
Faisal menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah dua perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Sikka memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Teror di Balik Rumah Sepi: Polres Ende Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Paupire
“Barang bukti berasal dari dua laporan polisi pada Oktober 2025 dan Februari 2026. Seluruh proses hukum sudah selesai sehingga dilakukan pemusnahan sesuai prosedur,” kata Faisal.
Ia menyebut para pelaku dalam dua perkara tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Para pelaku kemudian menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang memberikan ruang penanganan rehabilitatif bagi penyalahguna.
Baca Juga: Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam
Satresnarkoba Polres Sikka juga menerapkan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tersebut sebelum status barang bukti ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika setelah seluruh proses hukum selesai.
“Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan seluruhnya dihancurkan sesuai aturan,” kata Marselus.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Lewoleba, Kapal Motor El-Hasan 03 Hampir Kemasukan Air Saat Berlayar ke Boleng
Artikel Terkait
Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan
Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam
Peredaran Sabu Masuk Ende Lewat Paket Ekspedisi, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Teror di Balik Rumah Sepi: Polres Ende Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Paupire
Komplotan Pembobol Sekolah di Ende Dibekuk, Belasan Chromebook Raib, Dua Pelaku Masih Anak di Bawah Umur