Peredaran Sabu Masuk Ende Lewat Paket Ekspedisi, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, ENDE-  Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, terungkap setelah polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang tersebut.

Penangkapan dilakukan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ende setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata menjelaskan, dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial IN alias DOSEN (39).

 

Baca Juga: Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam



IN diamankan di depan salah satu minimarket di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota menemukan 10 plastik klip berisi sabu di saku celana tersangka,” kata Yudhi dalam konferensi pers di Lobi Reskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026).

Setelah penangkapan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan dan kembali mengamankan seorang pria berinisial DMB alias GIO (26) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika itu.

 

Baca Juga: Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan



DMB diketahui merupakan warga Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda, sedangkan IN merupakan warga Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, termasuk tes urine yang menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika.

Yudhi menyebutkan total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.

 

Baca Juga: Tegang di Gerbang Mapolres Sikka: Massa PMKRI–GMNI Terobos Barikade Saat Hujan Deras



Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit alat isap sabu atau bong, kaca serum, 10 plastik klip kosong, dua telepon genggam merek Redmi 13C dan Oppo A38, serta alat pendukung lain seperti korek gas, gunting, dan pipet plastik.



“Kedua tersangka sudah ditahan di sel Polres Ende sejak 8 Februari 2026,” kata Yudhi.



Menurut dia, berkas perkara kedua tersangka juga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada 23 Februari 2026 untuk proses hukum lanjutan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X