Peredaran Sabu Masuk Ende Lewat Paket Ekspedisi, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 10 Maret 2026 | 14:54 WIB
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata saat memebrikan keterangan persnya. (Foto/dokumentasi Reportase NTT)

 

Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga

Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta.

Yudhi menambahkan, penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diduga dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman paket ekspedisi pada akhir Januari 2026 sebelum akhirnya masuk ke wilayah Ende.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X