Baca Juga: Brimob Polda NTT Turun ke Adonara Timur, Amankan Perbaikan Listrik di Tengah Jejak Konflik Warga
Dalam kasus tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta.
Yudhi menambahkan, penyelidikan menunjukkan sabu tersebut diduga dipesan dari Surabaya melalui jasa pengiriman paket ekspedisi pada akhir Januari 2026 sebelum akhirnya masuk ke wilayah Ende.
Artikel Terkait
Uji Kompetensi 28 Pejabat di Flores Timur, Rotasi dan Mutasi Jabatan Mulai Disiapkan
Peringatan BMKG: Hujan Lebat, Angin Kencang hingga Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di NTT
Kapolsek Lembor Edukasi Pelajar SMKN 1 Welak soal Bahaya Bullying dan Keselamatan Berkendara
Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan
Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam