hukum-kriminal

Di Balik Lolosnya Pria Asal Flotim Jadi Prajurit TNI, Kapendam IX/Udayana Ungkap Dugaan SKCK Tak Sesuai Fakta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:12 WIB
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman . (Foto Ist.)

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” kata Widi.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kepolisian Resor Flores Timur untuk proses hukum lanjutan.

“Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum,” kata dia.

Baca Juga: Pasca Bentrok Lewonara–Bele, Pemda Flores Timur Siapkan Mediasi Adat hingga Penegakan Hukum

Widi mengatakan proses penanganan kasus ini dilakukan untuk menjaga disiplin serta integritas dalam rekrutmen prajurit.

“Tindakan yang dilakukan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi TNI,” kata Widi.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran dalam proses rekrutmen prajurit akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Uji Kompetensi 28 Pejabat di Flores Timur, Rotasi dan Mutasi Jabatan Mulai Disiapkan

“Kami memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai aturan,” kata dia.

Kodam IX/Udayana juga meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini