REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang perwira menengah di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba.
Penanganan perkara berjalan beriringan dengan rotasi jabatan strategis untuk menjaga stabilitas organisasi.
Kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers pada Maret hingga Juli 2025.
Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten
Dalam proses tersebut, muncul indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh perwira berinisial KBP ATB bersama sejumlah anggota.
Sejumlah personel diduga terlibat praktik pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai transaksi disebut mencapai Rp375 juta, dengan modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan.
Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Jawa Timur dan di lingkungan Mapolda NTT.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Setiap anggota yang terbukti melanggar, terlebih yang merusak kepercayaan masyarakat, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, baik etik maupun pidana,” kata Henry saat diwawancarai.
Ia menambahkan, penindakan terhadap personel internal menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi di tengah sorotan publik.
Baca Juga: Pelantikan Sekda Ngada Cacat Prosedur, Bupati Cab
“Langkah ini juga bagian dari pembenahan internal agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” lanjutnya.
Di tengah proses hukum, Polda NTT menunjuk Kombes Pol Sajimin sebagai Pelaksana Harian Direktur Reserse Narkoba menggantikan pejabat sebelumnya.