hukum-kriminal

Darius Beda Daton dan Bayang- bayang Notaris: Dari Akta Hibah hingga Teror yang Tak Tercatat

Senin, 23 Maret 2026 | 09:28 WIB
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT periode 2015-2025 (Foto/dsgn by Tim)

 

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Belasan tahun lalu, sebuah cerita mengendap di balik meja kerja seorang pejabat publik di Nusa Tenggara Timur. Cerita itu tidak hanya tentang sengketa tanah, melainkan tentang jejak akta, relasi kuasa, dan rasa takut yang beredar diam-diam di Kota Kupang.

Nama Darius Beda Daton muncul dalam pusaran kisah ini. Saat itu, ia belum memimpin Ombudsman RI Perwakilan NTT seperti periode 2015–2025.
 
Namun, ia sudah akrab dengan laporan warga yang datang membawa kegelisahan, dan kerap pulang tanpa jawaban.
 
 
Baca Juga: Ruas Jalan Kupang Disisir Dini Hari, Polisi Fokus Tekan Balap Liar

Kisah bermula dari seorang warga yang datang dengan wajah tegang. Ia merasa kehilangan sebidang tanah.
 
Penyebabnya: sebuah akta hibah yang dibuat oleh seorang notaris. Akta itu, menurut dokumen, sah, ditandatangani pada tanggal dan waktu tertentu, dengan kehadiran para pihak di hadapan notaris. Tetapi sang warga bersikeras, ia tak pernah hadir dalam proses itu.

Darius memeriksa salinan akta. Secara administratif, tak tampak celah. Semua tertulis rapi, formal, dan memenuhi syarat sebagai akta otentik. Namun keganjilan tidak berhenti di sana.
 
Baca Juga: Hapus Pensiun Seumur Hidup Pejabat, Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan ke Nakes dan Guru Honorer
 
 
Warga itu terus mendesak, merasa namanya digunakan tanpa kehadiran nyata.

Upaya penelusuran tak membuahkan hasil. Kasus itu berhenti di kebuntuan.

Beberapa waktu kemudian, laporan serupa kembali datang. Lalu satu lagi. Dan satu lagi. Nama notaris yang disebut selalu sama.
 
 
Baca Juga: Penganiayaan di Kupang Terkuak: Pelaku Ngamuk karena Cinta Tak Berbalas
 
 
Di antara para pelapor, seorang perempuan lanjut usia, sekitar 75 tahun, datang berulang kali. Ia berjalan bolak-balik ke kantor, membawa kekecewaan yang tak kunjung menemukan pintu keluar.

Pertanyaan pun mengemuka: mengapa dari sekian banyak notaris di Kota Kupang, hanya satu nama yang terus berulang dalam laporan warga?

Darius mulai mencium sesuatu yang tak beres. Dugaan mengarah pada pola, bukan sekadar insiden tunggal.
 
"Apalagi ketika korban berasal dari kelompok rentan, seperti lansia yang semestinya mendapat perlindungan lebih," kisah Darius.
 
 
Baca Juga: Tradisi dan Budaya Berpadu, Halalbihalal Desa Terong Dimeriahkan Tarian Hedung


Langkah berikutnya diambil. Laporan resmi disampaikan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NTT.
 
Permintaan pemeriksaan diajukan. Darius bersedia hadir sebagai saksi.

Tak lama setelah itu, situasi berubah.
 
 
Baca Juga: Di Balik Teror Air Keras terhadap Aktivis, Prabowo Subianto Desak Pengungkapan Aktor Intelektual


Suatu hari, seorang notaris mendatangi ruang kerjanya. Suasana mendadak tegang. Meja digebrak keras. Nada suara meninggi.
 
Protes dilontarkan tanpa jeda. Darius tetap duduk di kursinya, menahan situasi yang berpotensi meledak.

Ancaman tak berhenti di ruang itu. Saat pemeriksaan di kantor Kanwil Hukum dan HAM berlangsung, pertemuan kembali terjadi.
 
 
 
Baca Juga: Viral di Medsos, Alumni Protes ke Presiden Prabowo Subianto karena Sekolahnya Baru Bagus Setelah Lulus
 
 
Kali ini, kata-kata kasar menyusul. Di ruang resmi, di hadapan proses yang semestinya menjaga marwah profesi, ketegangan justru mengeras.

Darius memilih diam. Ia tak membalas dengan laporan pidana. Ia juga tak terpancing emosi. Sikapnya tetap sama: menjalankan tugas, menerima risiko.

Seiring waktu, proses di tingkat pengawas berjalan tanpa banyak diketahui publik.
 
 
Baca Juga: Ketika Takbir Bersahut dengan Sirene: Lebaran Sunyi di Negeri Konflik Timur Tengah
 
 
 
Tak terdengar sanksi dijatuhkan. Tak jelas pula rekomendasi yang mengalir dari daerah ke pusat. Lini pengawasan itu seperti tertutup kabut.

Di titik inilah cerita menemukan nadinya: bukan sekedar konflik antara seorang pejabat dan notaris, melainkan gambaran tentang bagaimana sebuah profesi mulia bisa dipertanyakan, bagaimana laporan warga bisa berulang tanpa ujung, dan bagaimana mekanisme pengawasan kadang berjalan tanpa jejak yang terang.

Di tengah semua itu, satu hal tersisa, sebuah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab: bagaimana akta-akta itu lahir, dan mengapa kepercayaan publik perlahan terkikis tanpa penjelasan yang memadai.

Tags

Terkini