Baca Juga: Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO
“Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan, sehingga disepakati penyelesaian secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban di lokasi kejadian, yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban mengalami bengkak pada pipi kanan.
Kesepakatan damai akhirnya dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.