REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS), Andrie Yunus, belum memperoleh kesimpulan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa peristiwa tersebut berpotensi diposisikan sebagai tindak kriminal biasa.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai keterlambatan tersebut dapat berdampak serius terhadap arah penanganan perkara.
Ia menekankan pentingnya sikap tegas agar kasus tidak kehilangan dimensi pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Mafirion, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang merampas hak dasar korban, termasuk hak untuk hidup aman dan terbebas dari penyiksaan.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran HAM,” kata Mafirion dalam keterangan tertulis dilansir dpr.go.id, Jumat (27/3/2026).
Ia menilai ketidakjelasan posisi Komnas HAM dapat melemahkan penegakan hukum berbasis HAM.
Tanpa kesimpulan yang tegas, aparat penegak hukum berisiko menangani kasus ini hanya sebagai kejahatan umum.
Selain itu, situasi tersebut dinilai membuka kemungkinan kaburnya motif dan aktor intelektual di balik peristiwa.
Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal
Mafirion mengingatkan, jika dibiarkan, kondisi ini dapat mempersempit ruang pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.
“Jika tidak segera disimpulkan, posisi korban akan melemah. Penanganan hanya berhenti pada aspek kriminal, tanpa pendekatan perlindungan HAM yang utuh,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi munculnya efek ketakutan di kalangan aktivis. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat kerja advokasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap negara dalam menjamin perlindungan HAM.