REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur mengamankan dua pemuda yang diduga terkait peredaran narkotika jenis ganja di area Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (2/4/2026) malam.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.11 WITA, sesaat setelah keduanya turun dari kapal penyeberangan Tabilota yang tiba di pelabuhan tersebut.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja yang melibatkan penumpang kapal.
Baca Juga: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Program Diskon 30 Persen Resmi Ditutup
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat kedua pemuda turun dari kapal, aparat segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal di kawasan pelabuhan.
Dua pemuda yang diamankan berinisial HHA (19), warga Desa Pepageka, Kecamatan Kelubagolit, dan KAT (17), pelajar asal Desa Hinga, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur.
Keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat klip berisi ganja yang diduga dibawa oleh keduanya.
Barang bukti dari HHA memiliki berat kotor 2,68 gram, sementara dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja.
Proses pengamanan berlangsung singkat dan selesai sekitar pukul 20.37 WITA dalam kondisi aman dan terkendali.
Baca Juga: Operasi Semana Santa 2026 Dimulai, Ribuan Personel Amankan 1.113 Gereja di NTT
Kepolisian juga menilai keterlibatan masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.
Partisipasi publik memperkuat upaya pencegahan peredaran narkotika, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki akses transportasi terbuka.
Saat ini, kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gara- gara Rumput, Panen Padi Berujung Adu Jotos, Polisi Turun Tangan Jadi Penengah