hukum-kriminal

Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi

Selasa, 14 April 2026 | 23:20 WIB
Proses mediasi antara pelaku dan korban di Polresta Banyuwangi berlangsung kondusif, disaksikan aparat kepolisian, menghasilkan kesepakatan damai melalui pendekatan restorative justice.

REPORTASENTT.COM, BANYUWANGI- Penyelesaian perkara pidana tidak selalu berakhir di meja hijau. Pendekatan keadilan restoratif kembali diterapkan Polresta Banyuwangi dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA terhadap korban RA, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif.

Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan.

Insiden dipicu kesalahpahaman setelah SY menerima informasi terkait dugaan pencemaran nama baik, yang kemudian memicu emosi hingga berujung kekerasan fisik bersama FA terhadap korban di lokasi kejadian.

 

Baca Juga: Jejak Ladang Ganja di Papua Pegunungan Terkuak, Aparat Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku



Korban mengalami luka memar dan lecet akibat kejadian tersebut. Laporan sempat masuk ke kepolisian untuk diproses secara hukum, sebelum akhirnya kedua pihak memilih jalur damai sebagai alternatif penyelesaian yang dinilai lebih konstruktif dan berorientasi pemulihan kondisi sosial.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan mekanisme restorative justice telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

 

 

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW



“Polri hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, terdapat itikad baik dari kedua pihak. Tersangka mengakui perbuatan, menyampaikan permintaan maaf, dan bertanggung jawab terhadap pemulihan korban. Korban juga menerima permintaan maaf tersebut,” kata Rofiq dalam keterangan resmi.

Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan kemanfaatan dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Restorative justice dinilai mampu mereduksi konflik serta mendorong rekonsiliasi antarindividu.

 

Baca Juga: Kasus Narkotika di NTT Naik ke Penuntutan, 5 Tersangka Diserahkan ke Jaksa

“Penyelesaian kekeluargaan diharapkan memulihkan hubungan sosial dan menjadi pembelajaran bersama. Masyarakat perlu mengedepankan komunikasi serta pengendalian emosi dalam menghadapi persoalan,” lanjutnya.

Kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak diikuti pencabutan laporan oleh korban, sehingga proses penyidikan dihentikan demi hukum melalui mekanisme restorative justice.

Langkah ini memberikan kepastian hukum yang cepat sekaligus mengurangi dampak sosial berkepanjangan dari konflik pidana ringan.

Tags

Terkini