REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Sektor Alak, Polresta Kupang Kota, memediasi dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua sopir di area Gudang Semen Tiga Roda, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (24/4/2026) tengah malam.
Penyelesaian ditempuh melalui jalur damai setelah kedua pihak sepakat berdamai pada akhir proses.
Insiden itu melibatkan YA (44), sopir yang berdomisili di Kelurahan Manulai II, sebagai korban, dan YK (36), sopir asal Kelurahan Fatukoa, sebagai pihak terlapor.
Keduanya diketahui sama-sama bekerja di sektor angkutan barang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak I Ketut Setiasa menjelaskan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan bongkar muat semen di area Pelabuhan Tenau. Perselisihan kemudian berlanjut hingga ke lokasi gudang di Kelurahan Alak.
“Dalam situasi emosi, terlapor memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala sehingga korban mengeluhkan rasa sakit,” kata I Ketut Setiasa, Sabtu (26/4/2026).
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, Duel Motor Berujung Tabrakan di Kupang, Polisi Evakuasi Korban ke RSUD
Setelah menerima laporan kejadian, petugas piket SPKT Polsek Alak segera mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian bersama. Langkah mediasi dilakukan guna mencegah konflik berlanjut dan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.
Menurut Ketut, proses dialog berlangsung kondusif. Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.
Permintaan maaf tersebut diterima, sehingga perkara disepakati selesai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba Adonara: BAP Satres Narkoba Disoal, Laporan Penyesatan Proses Hukum Bergulir ke Pidum Polres Flores Timur
“Pendekatan restoratif tetap kami kedepankan untuk perkara yang masih memungkinkan diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” kata Ketut.
Ia menambahkan, mediasi menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Dengan penyelesaian tersebut, kedua pihak diharapkan dapat kembali bekerja secara profesional dan tidak mengulangi perselisihan serupa di kemudian hari.