REPORTASENTT.COM, ADONARA- Perseteruan keluarga besar di Kabupaten Flores Timur terus berkembang setelah laporan dugaan penganiayaan masuk ke Polsek Adonara Timur. Pihak keluarga terlapor menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa gugatan balik.
Sengketa ini disebut berkaitan dengan hubungan kekerabatan yang telah lama diwarnai perbedaan pandangan, termasuk menyangkut penyelesaian adat di lingkungan keluarga besar setempat.
Salah satu perwakilan keluarga terlapor, Yulius Peduli Hala, menyampaikan persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara bijak dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan dan mekanisme adat yang berlaku di masyarakat Lamaholot.
Baca Juga: Sopir Baku Hantam di Gudang Semen Alak Kota Kupang, Polisi Tempuh Jalur Damai
“Kalau persoalan keluarga ini tidak disikapi dengan bijak, kami akan mempertanyakan kembali akar masalahnya. Kami juga sudah berdiskusi dengan Kapolsek, dan urusan adat bukan kewenangan polisi,” kata Yulius kepada Reportasentt.com, di Desa Bungalawan, Kecamatan Ile Boleng, Flores Timur, Minggu (26/4/2026).
Ia menilai konflik yang muncul saat ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan lama antaranggota keluarga yang belum tuntas diselesaikan.
Sementara itu, Mariana Tuto Demon, yang mengaku mewakili keluarga terlapor, menyebut pihaknya sedang menyiapkan gugatan balik terhadap pelapor karena menilai ada dugaan pencemaran nama baik dan penyampaian informasi yang tidak utuh ke publik.
“Kami akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Semua pihak perlu menyampaikan fakta secara seimbang agar persoalan ini tidak semakin meluas,” kata Mariana.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, dan berencana mengadukan hal tersebut ke organisasi profesi pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Di sisi lain, sebelumnya seorang perempuan lanjut usia berinisial TKK (65), pensiunan guru sekolah dasar, melaporkan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Balap Liar Dibubarkan, Duel Motor Berujung Tabrakan di Kupang, Polisi Evakuasi Korban ke RSUD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban pulang dari ziarah makam keluarga dan beristirahat di rumah kerabatnya.
Saat itu, dua orang terlapor berinisial R dan F diduga datang sambil membawa senjata tajam dan balok kayu.
Korban menyebut sempat terjadi upaya penyerangan, namun berhasil dicegah anggota keluarga dan warga sekitar yang datang melerai.
Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Pendapatan Daerah Capai 94,53 Persen, Bonus Demografi Jadi Peluang
“Warga datang membantu melerai sehingga situasi bisa dikendalikan,” kata korban usai membuat laporan polisi.
Korban kemudian melapor ke Polsek Adonara Timur. Ia mengaku mengalami trauma serta luka gores ringan pada bagian tangan dan keluhan nyeri di tubuh.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan klarifikasi terhadap para pihak untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.