REPORTASENTT.COM, LEWOLEBA- Sengketa hubungan industrial antara Yayasan YPMPKL Rumah Sakit Bukit Lewoleba dengan pekerja Agustina Sabu Beda, A.Md.Keb, akhirnya berakhir damai setelah lima kali sidang bipartit dan mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/5/2026).
Kesepakatan dicapai dalam sidang mediasi yang dipimpin Mediator Hubungan Industrial, Yeskiel Mboro, S.Sos.
Dalam hasil mediasi tersebut, pihak YYPMKL menyetujui pembayaran hak pekerja kepada Agustina Sabu Beda sebesar Rp92,5 juta.
Baca Juga: Menuju Rumah Sakit Rujukan Modern, RSUD Borong Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Kuasa hukum Agustina Sabu Beda, Matheus Mamung Sare, menyampaikan hasil perhitungan hak pekerja memang belum sepenuhnya sesuai perhitungan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Meski demikian, pihaknya menerima hasil mediasi demi mengakhiri perselisihan hubungan kerja yang telah berlangsung cukup panjang.
“Kesepakatan ini kami terima sebagai bagian dari proses hukum. Selain itu, terdapat surat pernyataan dan berita acara yang menjadi bukti baru untuk mendukung laporan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani Polres Lembata,” kata Mateus.
Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Mei 2026 di Larantuka, KM Tidar Layani Rute Kupang hingga Jakarta
Matheus juga menjelaskan proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tetap dilanjutkan dengan menyerahkan dokumen hasil mediasi sebagai penguat dalam tahap penyelidikan.
Dalam sidang mediasi tersebut, Agustina Sabu Beda turut menyampaikan perasaannya di hadapan mediator dan para pihak.
Dengan suara terbata-bata, ia mengaku memiliki ikatan emosional kuat dengan RS Bukit Lewoleba karena menjadi tempat dirinya membangun karier dan harapan masa depan.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang
“Rumah sakit ini adalah tempat saya membangun mimpi dan mengabdikan diri. Namun semuanya berubah sejak saya menerima surat skorsing secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas,” tutur Agustina Sabu Beda dalam forum mediasi.