REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT mengamankan seorang pria berinisial YN terkait dugaan kekerasan seksual verbal melalui media sosial di Kota Kupang.
Pria tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan tidak pantas melalui akun media sosial palsu.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Nova Irone Surentu, mengatakan terduga pelaku menggunakan akun palsu di Messenger Facebook untuk mendekati korban.
Baca Juga: Dinkes Lembata Perkuat Mutu Pelayanan Puskesmas demi Tingkatkan Keselamatan Pasien
“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menghubungi korban melalui akun palsu dan mengajak korban menjalin hubungan perselingkuhan serta melakukan hubungan badan,” kata Nova Irone Surentu.
Menurut dia, pelaku juga diduga menggunakan modus dengan menyebut telah memiliki kesepakatan dengan suami korban untuk saling bertukar pasangan.
Saat dimintai bukti percakapan tersebut, pelaku mengaku seluruh pesan telah dihapus dari akun media sosial yang digunakan.
Baca Juga: Pemerintah Minta E-Commerce Tahan Diri: UMKM Jangan Dijadikan ATM Digital
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku dan korban belum pernah bertemu secara langsung. Komunikasi keduanya berlangsung melalui media sosial menggunakan identitas palsu.
“Terduga pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki lima orang anak. Penyidik masih mendalami motif serta seluruh rangkaian komunikasi yang dilakukan,” lanjutnya.
Kasus itu kini ditangani Subdit I Perempuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: DPO Penembak Bripka Arya Tewas Ditembak Polisi, Video Penangkapan Viral di Media Sosial
Nova juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal secara langsung.
“Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, pelecehan verbal, maupun kejahatan siber lainnya,” kata dia.
Polda NTT turut mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial guna mencegah tindak pidana berbasis digital yang merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Brio Merah di Kupang Tengah Malam
Warga Narasaosina Serahkan Puluhan Senpi Rakitan dan Ratusan Anak Panah ke Polres Flores Timur
Pemerintah Minta E-Commerce Tahan Diri: UMKM Jangan Dijadikan ATM Digital
Dinkes Lembata Perkuat Mutu Pelayanan Puskesmas demi Tingkatkan Keselamatan Pasien