REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Pelarian MH (35), terduga pelaku pencurian uang hasil penjualan beras milik seorang pelajar di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di Labuan Bajo.
MH ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima koordinasi dari Polres Manggarai terkait keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Labuan Bajo usai melakukan pencurian di Ruteng.
Baca Juga: Pesan Tiket PELNI Lewat Calo Dadakan, PNS di Kupang Jadi Korban Penipuan
“Tim Resmob Komodo berhasil mengamankan MH tanpa perlawanan di area TPI Kampung Ujung. Terduga pelaku masuk dalam target penyelidikan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Manggarai,” kata AKP Lufthi, Sabtu (24/5/2026).
Kasus pencurian tersebut menimpa Aprianus A. Buluk (17), pelajar asal Kabupaten Manggarai Timur. Peristiwa terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kamis (14/5/2026) petang.
Sebelum kejadian, korban bersama dua rekannya baru menjual sembilan karung beras seberat total 450 kilogram di wilayah Mano, Manggarai Timur. Uang hasil penjualan senilai Rp5.850.000 disimpan di dalam dasbor mobil.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap
Saat kendaraan diparkir di depan sebuah toko di Kelurahan Mbaumuku, korban turun untuk keperluan pribadi. Dalam waktu singkat, uang yang berada di dasbor mobil hilang dibawa pelaku.
“Korban meninggalkan uang di dalam kendaraan tanpa pengawasan langsung. Setelah kembali, uang tersebut sudah tidak ada. Dugaan sementara, korban telah diincar sebelumnya,” ujar AKP Lufthi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Manggarai. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Labuan Bajo.
Baca Juga: Sengketa PHI RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Hak Pekerja Disepakati Rp92,5 Juta
Setelah dilakukan penyisiran di sejumlah titik, MH akhirnya ditemukan di kawasan TPI Kampung Ujung. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti uang hasil pencurian karena seluruh uang disebut telah habis dipakai pelaku selama pelarian.
“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut di wilayah hukum tempat kejadian perkara,” kata AKP Lufthi.
Baca Juga: TKI Pulang dari Malaysia, Syok Suami Diduga Selingkuh dan Punya Anak dari Wanita Lain
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat menyimpan barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah tindak kriminalitas.
“Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan. Kami meminta masyarakat lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan,” ujarnya.