Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 24 Mei 2026 | 18:05 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Jumat (22/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang nelayan berinisial S.M. (27), warga Dusun IV Danu Luli, Desa Akle. Terduga pelaku diamankan saat hendak melaut membawa bom ikan rakitan.

Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari kegiatan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait aktivitas destructive fishing di wilayah perairan Semau.

 

Baca Juga: Ditpolairud Evakuasi Turis Ethiopia yang Pingsan Saat Wisata di Pulau Padar



“Personel melakukan pemantauan sejak beberapa waktu terakhir setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah Desa Akle,” kata Irwan Deffi Nasution.

Sekitar pukul 05.20 WITA, personel Intelair melihat seorang pria membawa keranjang dan dayung menuju sampan di pesisir pantai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga botol bom ikan rakitan beserta tiga sumbu pemicu siap pakai.

Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku menggunakan RIB POMANA dan KP Treweng XXII-3002 menuju Markas Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga: PHK Pegawai RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Mediasi Disnakertrans Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Buruh



Selain bom ikan rakitan dan sumbu pemicu, polisi turut menyita satu sampan berwarna hijau, dayung kayu, masker snorkeling, panah ikan, rol senar pancing, dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak tersebut diduga berlangsung sejak 2025 dan dilakukan secara rutin pada pagi maupun sore hari.

Irwan Deffi Nasution menyebut penggunaan bom ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan terumbu karang yang membutuhkan waktu lama untuk pulih.

 

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI Mei 2026 di Larantuka, KM Tidar Layani Rute Kupang hingga Jakarta



“Kerusakan akibat bom ikan sangat besar terhadap habitat laut. Kami mengajak masyarakat pesisir bersama menjaga kelestarian laut NTT demi keberlangsungan generasi mendatang,” katanya.

Polda NTT juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas illegal fishing maupun penggunaan bahan peledak di wilayah perairan.

Menurut Irwan, pengungkapan kasus tersebut turut dibantu informasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.

 

Baca Juga: Menuju Rumah Sakit Rujukan Modern, RSUD Borong Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna melindungi sumber daya laut serta keselamatan masyarakat nelayan,” katanya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X