Deepfake dan Hoaks AI Ancam Jurnalistik, Polda NTT Ingatkan Media Perketat Verifikasi Fakta

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 21 Mei 2026 | 22:30 WIB
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pentingnya verifikasi fakta menghadapi ancaman deepfake dan hoaks berbasis AI digital.  (Foto/ ist/ dsn by Tim RNTT)
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan pentingnya verifikasi fakta menghadapi ancaman deepfake dan hoaks berbasis AI digital. (Foto/ ist/ dsn by Tim RNTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Generative Artificial Intelligence (AI) mulai memunculkan ancaman serius terhadap dunia jurnalistik dan komunikasi publik. Konten berbasis AI yang beredar di media sosial dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan sebagai sumber berita tanpa proses verifikasi yang ketat.

Isu tersebut menjadi perhatian dalam analisis yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana pers terhadap penggunaan konten media sosial berbasis Generative AI sebagai sumber berita dalam penguatan strategi manajemen media dan komunikasi publik di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur.

Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mengingatkan perkembangan teknologi digital harus diimbangi tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

 

Baca Juga: Wapres Gibran ke Rote Ndao, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan



“Teknologi AI membantu mempercepat arus informasi. Namun, tanpa verifikasi yang benar, konten tersebut dapat memunculkan hoaks, fitnah, hingga manipulasi visual yang merugikan masyarakat maupun institusi. Media dan pengelola informasi wajib mengedepankan prinsip akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Henry.

Menurut dia, konten media sosial kini kerap dijadikan sumber awal informasi oleh media massa. Meski demikian, secara hukum konten tersebut belum dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik sebelum melewati proses konfirmasi, verifikasi, dan pengecekan fakta sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam analisis tersebut dijelaskan, visual, audio, maupun narasi berbasis AI generatif yang direkayasa atau didramatisasi dapat dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik ilegal apabila digunakan untuk membentuk opini palsu atau menyerang pihak tertentu.

 

Baca Juga: Polda NTT Bongkar Perekrutan Kerja Ilegal, Bos Perusahaan TPPO Diserahkan ke Jaksa



Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi pidana hingga 12 tahun penjara bagi pelaku manipulasi informasi elektronik agar dianggap otentik. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Henry menilai pers memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban informasi publik di tengah meningkatnya penyebaran konten digital berbasis AI.

“Pers menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Penggunaan teknologi AI harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Jangan sampai demi kecepatan dan traffic, akurasi serta kebenaran justru dikorbankan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Pemerintah Minta E-Commerce Tahan Diri: UMKM Jangan Dijadikan ATM Digital



Selain ancaman hoaks, penggunaan wajah atau potret seseorang dalam konten manipulatif berbasis AI juga dinilai dapat menimbulkan implikasi hukum melalui Undang- Undang Hak Cipta maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.

Analisis tersebut juga menyebut perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dapat gugur apabila media massa secara sadar menyebarkan konten AI manipulatif tanpa verifikasi memadai. Perkara itu bahkan dapat bergeser menjadi ranah pidana umum berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Karel Leokuna, mengusulkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai langkah strategis menghadapi ancaman hoaks, disinformasi, dan gangguan keamanan siber.

 

 

Baca Juga: Pemerintah Minta E-Commerce Tahan Diri: UMKM Jangan Dijadikan ATM Digital

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X