REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai bos perusahaan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu (20/5/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan tim penyidik Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yohanes E.R. Balla.
Baca Juga: TKI Pulang dari Malaysia, Syok Suami Diduga Selingkuh dan Punya Anak dari Wanita Lain
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, mengatakan perkara TPPO menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan hak asasi manusia.
“Kasus TPPO menjadi perhatian serius Polda NTT karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan profesional hingga perkara dapat disidangkan,” kata Nova.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/IX/2025/SPKT/Ditkrimum Polda NTT tertanggal 27 September 2025 terkait dugaan perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sengketa PHI RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Hak Pekerja Disepakati Rp92,5 Juta
Tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan lain terkait penempatan tenaga kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Nova menjelaskan, praktek perdagangan orang kerap menggunakan modus perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi, namun dilakukan tanpa prosedur resmi maupun perlindungan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak memiliki legalitas jelas. Pastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai ketentuan hukum,” kata Nova.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Brio Merah di Kupang Tengah Malam
Polda NTT juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun praktek perdagangan orang di lingkungan sekitar.
“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik keluarga, pemerintah, tokoh masyarakat, maupun aparat penegak hukum agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Nova.
Setelah pelimpahan tahap II, perkara tersebut selanjutnya memasuki proses persidangan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Warga Dusun Bele Flores Timur Serahkan 30 Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi ke Polisi
Jadwal Kapal PELNI Mei 2026 di Larantuka, KM Tidar Layani Rute Kupang hingga Jakarta
Menuju Rumah Sakit Rujukan Modern, RSUD Borong Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Sengketa PHI RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Hak Pekerja Disepakati Rp92,5 Juta
TKI Pulang dari Malaysia, Syok Suami Diduga Selingkuh dan Punya Anak dari Wanita Lain