REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Sidang praperadilan perkara narkotika yang diajukan Vares Tokan dan Sabran terhadap penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur mulai digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa, 26 Mei 2026.
Agenda sidang perdana diawali pembacaan permohonan oleh tim kuasa hukum pemohon, Matheus Mamun Sare, S.H dan Antonius Sadi Hewen, S.H.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum mempersoalkan proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua pemohon.
Baca Juga: Penjualan Tiket PT PELNI Jelang Libur Iduladha 2026 Capai 39.797 Penumpang
Kuasa hukum menguraikan kronologi komunikasi yang terjadi sebelum penangkapan pada 2 April 2026.
Komunikasi disebut berlangsung melalui Instagram dan melibatkan sejumlah anak muda yang menjadi penghubung transaksi narkotika.
Dalam berkas permohonan disebutkan, Vares dan Sabran diminta mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Kero, Lamawuran, Kecamatan Kelubagolit.
Barang tersebut terdiri dari tiga saset untuk Vares dan Sabran serta lima saset lain yang disebut diperuntukkan bagi seseorang berinisial Yohan alias Raiyen untuk dikonsumsi saat Semana Santa di Larantuka.
Tiga saset tersebut disepakati seharga Rp800 ribu, sementara lima saset lainnya dijanjikan akan dibayar setelah barang tiba di Larantuka.
Setelah kesepakatan terjadi, kedua pemohon berangkat menuju Larantuka menggunakan sepeda motor dari wilayah Pepakgeka.
Baca Juga: Viral MC Kalteng Expo 2026 Potong Aspirasi Warga Soal Jalan Rusak, Warganet Geram
Dalam perjalanan sekitar pukul 17.10 Wita, kendaraan mereka mengalami kerusakan di Desa Koli Lanang dan sempat muncul niat untuk membatalkan perjalanan.
Namun komunikasi melalui WhatsApp dari Yohan alias Raiyen terus berlangsung. Dalam percakapan itu, kedua pemohon diminta memperbaiki kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Larantuka malam itu.
Permintaan tersebut disebut membuat kedua pemohon tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di Dermaga Tobilota sekitar pukul 19.50 Wita.