Kasus Narkoba Flores Timur Masuk Praperadilan, Pemohon Gugat Penangkapan dan Penahanan

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Rabu, 27 Mei 2026 | 09:52 WIB
Kuasa hukum Vares Tokan dan Sabran mengikuti sidang praperadilan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Larantuka, Flores Timur, Selasa 26 Mei 2026. (Foto Bernad Nara/ Reportase NTT)
Kuasa hukum Vares Tokan dan Sabran mengikuti sidang praperadilan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Larantuka, Flores Timur, Selasa 26 Mei 2026. (Foto Bernad Nara/ Reportase NTT)

 

Baca Juga: WO Marwah Catering Service Jadi Sorotan, Dugaan Penipuan Pernikahan dan Gaji Karyawan Belum Dibayar Viral di Media Sosial

 

Saat berada di pelabuhan, mereka kembali diminta memotret kapal motor yang akan digunakan menyeberang serta menjelaskan pakaian yang dikenakan.

Setelah tiba di Dermaga Larantuka, Vares disebut berusaha menghubungi Yohan alias Raiyen melalui telepon. Namun panggilan itu justru dijawab seseorang bernama Ramli Bapa Gelak.

Dalam permohonan praperadilan dijelaskan, Ramli kemudian mendekati Vares di dermaga dan menanyakan lokasi penyimpanan barang terlarang tersebut.

 

Baca Juga: Anev Internal Polres Sikka Bongkar Sejumlah Persoalan: Kasus Curanmor Mandek, Judi Pasar hingga Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Disorot

“Barang tadi kamu simpan di mana?” tanya Ramli kepada Vares sebagaimana tertuang dalam permohonan pemohon.

“Ada di saku switer saya,” jawab Vares.

Setelah itu, Vares dan Sabran langsung dibawa menuju RSUD Larantuka untuk menjalani tes urine sebelum digiring ke Mapolres Flores Timur.

 

Baca Juga: Polisi Dilempari Batu Saat Lerai Keributan di Terminal Oebufu, Sopir Angkot Dibekuk Resmob

Kuasa hukum pemohon juga menyoroti tindakan aparat yang disebut meminta kedua tersangka berlutut dan berfoto bersama anggota Satresnarkoba di halaman Mapolres Flores Timur sebelum ditahan.

Matheus Mamun Sare menjelaskan, objek praperadilan yang diajukan meliputi sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga tuntutan ganti rugi.

“Praperadilan ini fokus pada substansi permohonan pemohon, bukan menguji kewenangan penyidik,” kata Matheus Mamun Sare di Pengadilan Negeri Larantuka.

 

Baca Juga: Tiga Pria Diduga Pelaku Pencurian Dianiaya Massa di TTU, Kapolres Imbau Warga Tidak Terprovokasi

Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lrt dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Flores Timur.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X