hukum-kriminal

Kasus Akun Anonim Lika Liku NTT, Polda NTT Bantah Intimidasi dan Penggunaan Senjata Api

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:20 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Foto ist)



"Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut," katanya.

Selain membantah adanya intimidasi, polisi juga memastikan tidak terdapat barang ataupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses penyidikan berlangsung. Laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan penyidikan disebut telah dikembalikan dalam kondisi baik.

Henry mengatakan perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya terkait aktivitas akun anonim tersebut. Polisi menyebut penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Baca Juga: Prihantini Terseret Dugaan Pemalsuan Riset ISPPD 2026, ITB dan UNY Buka Suara soal Status Alumni



"Perlu diketahui perkara ini tidak muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku," katanya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan maupun prosedur yang dilakukan personel selama penanganan perkara.

"Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri," kata Henry.

 

Baca Juga: Satu Keluarga Asal Ambarawa Tewas di Tempat Kemping Temanggung, Polisi Curigai Sumber Ini



Pada bagian akhir, Polda NTT mengajak masyarakat dan insan pers mengawal proses hukum secara objektif dan proporsional, sekaligus memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secara profesional.

"Kami mengapresiasi perhatian publik dan rekan-rekan media terhadap perkara ini. Mari bersama-sama mengawal proses hukum secara positif, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan," ujar Henry.

Polda NTT menyatakan proses penanganan dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan akun anonim "Lika Liku NTT" akan terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Halaman:

Tags

Terkini