REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membantah berbagai tudingan yang berkembang terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim "Lika Liku NTT".
Polisi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan penjelasan tersebut di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), menyusul munculnya berbagai opini publik mengenai proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Wacana Baru Pendidikan: Prabowo Ingin Bahasa Prancis Diajarkan di Indonesia
Menurut Henry, asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama dalam penanganan perkara. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan," kata Henry.
Polda NTT juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi berdasarkan fakta yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Henry menjelaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya pengungkapan perkara yang sedang ditangani. Seluruh tahapan penyidikan, menurutnya, didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah.
"Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif," katanya.
Polda NTT mengklaim hasil pendalaman awal menunjukkan proses penggeledahan telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video.
Baca Juga: Brimob dan Warga Alor Besar Sepakat Damai Usai Insiden Perkelahian, Polisi Tempuh Jalur Kekeluargaan
Polisi juga tidak menemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang diperiksa selama proses berlangsung.
"Kami pastikan saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia," kata Henry.
Terkait isu penggunaan senjata api, Polda NTT menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
Artikel Terkait
Abrasi Ancam Rumah Warga Lamawalang, Usulan Talud Mandek Sejak 2023, Kontak Wartawan Diduga Diblokir Kadis PUPR Flotim
Brimob dan Warga Alor Besar Sepakat Damai Usai Insiden Perkelahian, Polisi Tempuh Jalur Kekeluargaan
Warga Nubalema Adonara Tengah Rayakan Idul Adha dengan Bantuan Kurban Julie Laiskodat
Polresta Kupang Kota Bongkar Judi Sabung Ayam Dekat Sekolah, Enam Ayam Aduan dan Taji Disita Saat Penggerebekan di Lasiana
Wacana Baru Pendidikan: Prabowo Ingin Bahasa Prancis Diajarkan di Indonesia